Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total uang yang disita dari rumah mantan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus pengurusan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, euro, dan yen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mengamankan uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, EUR 1.250, dan JPY 80.000. Jika dikonversikan ke rupiah, total uang yang disita mencapai sekitar Rp 293,25 juta.
Barang Bukti Lain yang Disita
Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain dari rumah Silmy Karim. Barang-barang tersebut meliputi perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor, seperti vespa, motor gede (moge), hingga mobil sport.
"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Jumat, 12 Juni 2026.
Daftar Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA
Silmy Karim telah ditahan oleh KPK bersama tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar
KPK terus mendalami kasus ini dan telah memeriksa sejumlah saksi terkait penggeledahan yang dilakukan di rumah dan ruangan Silmy Karim.



