Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat secara resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Kasus ini mencakup periode anggaran tahun 2022 hingga 2025.
Penetapan tersangka terhadap Syaefudin dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu untuk masa periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IM dan AF, yang masing-masing pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan pemanggilan ketiga tersangka tersebut. "Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaifudin), IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," ujar Nur Sricahyawijaya, seperti dilansir dari detikJabar pada Jumat, 12 Juni 2026.
Dari ketiga tersangka, hanya IM dan AF yang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara itu, Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit. "Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik," jelas Cahya, sapaan akrab Nur Sricahyawijaya.
Hingga saat ini, Kejati Jawa Barat belum memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Syaefudin, IM, dan AF juga belum ditahan dalam kasus ini. "Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar," ungkap Cahya.
Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang perkara yang melibatkan pejabat publik di Indramayu. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta kerugian negara dapat dipulihkan.



