Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Dalam pengungkapan kasus ini, KPK mengungkap praktik unik yang disebut 'uang assalamualaikum' yang diterapkan Ma'ruf terhadap perusahaan-perusahaan yang ingin memenangkan proyek.
Modus 'Uang Assalamualaikum' dan 'Uang Hangus'
Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), menjelaskan bahwa Ma'ruf meminta fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan kepada calon rekanan. "Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," ujar Taufik.
Selama menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma'ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria yang bertugas menghubungi dan mengumpulkan pengusaha calon rekanan proyek di Setjen MPR RI.
Total Uang yang Diterima Capai Rp 30 Miliar
Dari praktik tersebut, Ma'ruf diduga menerima total uang sekitar Rp 7 miliar, baik langsung maupun melalui perantara Zakaria. KPK juga mengungkap bahwa Ma'ruf memerintahkan staf untuk menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai kehendaknya melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
Lebih lanjut, Ma'ruf diduga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan. "Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar," kata Taufik. Ia juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International, penyedia alat tulis kantor (ATK) di Setjen MPR RI. Antara tahun 2021-2022, Ma'ruf diduga menerima uang sebesar Rp 16,4 miliar melalui rekening dan akun tersebut. "Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar," imbuh Taufik.
Ma'ruf Tidak Melaporkan Gratifikasi ke KPK
Taufik menegaskan bahwa Ma'ruf tidak dapat membuktikan semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, Ma'ruf tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak uang diterima, sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Kini Ma'ruf telah ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ia ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



