Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai total sekitar Rp17,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026. Kasus ini telah menjerat delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pelayanan Masyarakat (Imipas) Silmy Karim.
Aset yang Disita
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik menemukan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun merupakan hasil kejahatan. "Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar," ujar Setyo dalam konferensi pers di Kantor KPK, Rabu (4/6/2026).
Barang bukti yang disita meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, logam mulia, serta sejumlah mata uang asing. Dari tersangka berinisial JSP, KPK menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, dan dua unit sepeda.
Aset dari Tersangka GST dan RAA
Sementara dari tersangka berinisial GST, penyidik menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram. Adapun dari tersangka berinisial RAA, KPK menyita saldo rekening, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai dalam mata uang asing berupa USD14.500, SGD10.000, dan SAR30. Selain itu, penyidik turut mengamankan satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta satu sertifikat perhiasan cincin berlian.
KPK masih terus mendalami asal-usul aset yang disita sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Imipas.



