KPK Sita Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong dalam Kasus Ijon Proyek
KPK Sita Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

KPK Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lanjutan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek yang melibatkan sejumlah pejabat setempat.

Penggeledahan di Berbagai Lokasi

Penggeledahan dilaksanakan oleh penyidik KPK di beberapa lokasi sejak Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 15 Maret 2026. Lokasi yang digeledah antara lain:

  • Kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
  • Kantor serta rumah Kepala Dinas PUPR
  • Kantor Dinas Pendidikan
  • Rumah para pihak yang diduga terlibat maupun saksi terkait

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak hanya menemukan uang tunai, tetapi juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti yang disita akan didalami lebih lanjut untuk mendukung proses hukum.

Lima Tersangka dalam Kasus Ijon Proyek

Kasus ini bermula dari penetapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong)
  2. Harry Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPR-PKP)
  3. Irsyad Satria Budiman (pihak swasta dari PT SMS)
  4. Edi Manggala (pihak swasta dari CV MU)
  5. Youko Yusdiantoro (pihak swasta dari CV AA)

Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek-proyek pembangunan di Rejang Lebong. Misalnya, Bupati Fikri disebut menerima uang suap sebesar Rp 980 juta selama bulan Ramadan dari tiga proyek berbeda, yang melibatkan para tersangka lainnya sebagai perantara.

Detail Transaksi Suap yang Terungkap

KPK mengungkapkan rincian transaksi suap yang terjadi:

  • Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala menyerahkan Rp 330 juta (3,4% dari nilai proyek Rp 9,8 miliar) melalui Harry Eko Purnomo untuk proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center.
  • Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp 400 juta (13,3% dari nilai proyek Rp 3 miliar) melalui Santri Gozali (ASN Dinas PUPR-PKP) untuk proyek pekerjaan jalan.
  • Juga pada 6 Maret 2026, Youko Yusdiantoro menyerahkan Rp 250 juta (2,3% dari nilai proyek Rp 11 miliar) melalui Rendy Novian (ASN Dinas PUPR-PKP) untuk proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola.

Penyitaan uang Rp 1 miliar dari rumah Kadis PUPR menjadi bukti tambahan yang memperkuat dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek di daerah tersebut. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa terhambat momen tertentu, seperti Lebaran.