Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Suci Nitia Edward (SNE), istri kedua Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Mobil mewah tersebut diduga merupakan hasil suap yang diterima Suhardiman dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain.
Proses Penyitaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada Senin (27/7/2026). Mobil tersebut sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dengan menggunakan truk towing. "Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit Mobil Pajero Sport dari SNE Istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," kata Budi kepada wartawan pada Rabu (29/7/2026).
Pemeriksaan Saksi
KPK juga mendalami pemberian mobil tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada hari Senin dan Selasa. Pada Selasa (28/7), penyidik memeriksa tiga orang: Asisten Pemerintahan Pemkab Kuantan Singingi Fahdiansyah (FAH), ASN Pemprov Riau Fauzan Abdillah (FZ), dan Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto (RSD). Mereka didalami mengenai penukaran uang di money changer serta pengumpulan uang untuk bupati yang kemudian akan diberikan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut). "RSD Kepala Desa Setiang, didalami terkait pengumpulan uang untuk Bupati, yang kemudian diberikan untuk pihak Kemenhut," jelas Budi.
Selain itu, KPK juga memeriksa Bendahara KUD Prima Sehati, Juhensa (JHS); Wakil Ketua KUD Prima Sehati yang juga anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Edi Wandra (EDW); dan anggota KUD Prima Sehati, Saparudin (SPR). Mereka dimintai keterangan terkait pemberian uang dalam denominasi dolar Singapura (SGD) kepada pihak Kemenhut. "Penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," ucap Budi.
Penggunaan Mobil Suap
Suci Nitia Edward sebelumnya sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK menyebut bahwa Suci menggunakan mobil Pajero Sport yang merupakan hasil suap yang diterima Suhardiman. Mobil tersebut, yang bernilai sekitar Rp700 juta, diberikan oleh Zulkarnain dan sering digunakan oleh Suci.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Zulkarnain membeli mobil Pajero Sport secara kredit senilai Rp700 juta pada tahun 2021, saat Suhardiman menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Pembelian itu bertujuan agar Zulkarnain dapat menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kuansing. Pembelian mobil tersebut juga dibantu oleh pihak swasta bernama Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. "Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7) malam.
Penetapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing nonaktif
- Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
- Ardiles selaku Dirut PT Mitra Ideal Consultant
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta ini. Penyitaan mobil Pajero Sport menjadi salah satu langkah untuk mengamankan barang bukti dan mengembalikan kerugian negara.



