KPK Sita Kripto Rp1,2 Miliar dari Tersangka Kasus Pemerasan WNA Silmy Karim
KPK Sita Kripto Rp1,2 M di Kasus Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset kripto senilai Rp1,2 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang turut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka. KPK mengungkapkan bahwa aset kripto tersebut dibeli menggunakan uang hasil pemerasan.

Kripto Dibeli dari Hasil Pemerasan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kripto yang disita dari tersangka Gusti Benardiansyah berasal dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan. "Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut," ujar Budi saat dihubungi pada Senin (8/6/2026).

Gusti Benardiansyah (GST) diketahui menjabat sebagai Staf Subdit Izin Tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK masih akan mengkonfirmasi temuan barang bukti tersebut kepada para tersangka dan saksi lainnya untuk memperjelas keterkaitannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Total Barang Bukti Mencapai Rp17,5 Miliar

Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan Silmy Karim. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp17,5 miliar. Berikut rincian barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka:

Barang Bukti dari Juniadi Sri Priambudi (JSP)

  • Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar
  • 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta
  • 3 unit mobil
  • 5 unit motor
  • 2 unit sepeda

Barang Bukti dari Gusti Bernardiansyah (GST)

  • 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar
  • 4 unit mobil
  • 1 unit truk towing
  • 7 unit motor
  • 1 bundel BPKB kendaraan roda dua
  • 8 unit sepeda
  • 500 gram emas

Barang Bukti dari Ronald Arman Abdullah (RAA)

  • Saldo rekening atas nama RAA
  • 18 keping emas seberat 200 gram
  • Mata uang asing USD 14.500
  • Mata uang asing SGD 10.000
  • Mata uang asing SAR 30
  • 1 buah BPKB mobil
  • 2 buah BPKB motor
  • 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian

Delapan Tersangka dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini. Mereka adalah:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)

Pada Jumat (5/6), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Silmy Karim dan menyita uang tunai, sepeda motor besar, serta dua unit mobil sport. Selain itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dan yen.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga