KPK Sita Dokumen Pengadaan Usai Geledah Empat Lokasi di Muara Enim
KPK Sita Dokumen Pengadaan Usai Geledah Empat Lokasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan.

Empat Lokasi Digeledah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa empat lokasi yang digeledah meliputi kantor Bupati Muara Enim, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, rumah dinas Bupati Muara Enim, serta rumah tersangka Abi Nurwardani. "Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara," ujar Budi di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Pentingnya Penggeledahan

Budi menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara. "Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara," katanya. Ia menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menelusuri secara menyeluruh aliran uang, peran para pihak, serta aspek-aspek lain yang relevan guna mengoptimalkan pembuktian perkara di proses penegakan hukum berikutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lima Tersangka dan Barang Bukti

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari pihak Pemkab Muara Enim ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Barang bukti yang disita antara lain dokumen, mobil, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta. Berikut daftar tersangka:

  • Angga (pihak swasta)
  • Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis)
  • Edison (Bupati Muara Enim)
  • Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi)
  • Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi)

Pasal yang Dijerat

Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga