Polda Metro Jaya Tetapkan Pembawa Molotov Saat Demo Mahasiswa Sebagai Tersangka
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa bom molotov dan berniat menyusup ke dalam aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta Pusat pada Jumat (12/6). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, polisi secara resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan pembawaan alat pembakar tersebut.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka," demikian pernyataan resmi dari Humas Polda Metro Jaya yang diterima pada Sabtu (13/6). "Tindakan tegas ini diambil setelah pria tersebut terbukti menguasai dan membawa benda yang dirancang sebagai alat pembakar berupa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya saat berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat kemarin," lanjut pernyataan tersebut.
Kronologi Penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ANH diamankan oleh personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik ANH yang tampak mencurigakan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pascapenangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya. Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa," kata Budi dalam siaran pers.
Pemeriksaan Saksi dan Pengembangan Kasus
Untuk memperjelas konstruksi perkara dan mendalami rangkaian peristiwa sebelum tersangka melancarkan aksinya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa seorang pria berinisial R. Budi menerangkan bahwa R adalah teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa. Hingga berita ini ditulis, status R masih sebagai saksi. Namun, Budi menambahkan bahwa petugas tetap mendalami peran R lebih lanjut guna memastikan ada atau tidak dugaan keterlibatan terkait molotov dalam kegiatan demo mahasiswa tersebut.
Pasal yang Dijeratkan
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP. "Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," jelas Budi.
Sikap Polisi terhadap Demo
Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Kendati demikian, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi. "Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur," katanya.
Sebagai rangkaian menjaga kamtibmas, Budi mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Sebelumnya, saat melakukan pengamanan pada Jumat, petugas Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria yang kedapatan membawa molotov dan hendak menyusup dalam aksi demo mahasiswa. Budi mengatakan bahwa dua pria itu segera diperiksa secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Ini masih kami akan dalami afiliasi dengan siapa," ujarnya kepada awak media pada Jumat kemarin. Budi menerangkan bahwa sejak pagi pihaknya telah melakukan monitoring dan profiling terhadap pihak-pihak yang diduga hendak menyusup dalam aksi demo mahasiswa ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aksi penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan aman dan tertib.



