Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan langkah Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang tidak segera melaporkan dugaan gratifikasi saat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan tersebut ke KPK.
Kewajiban Pelaporan Gratifikasi
“Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi, sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut,” kata Budi, dikutip Rabu (8/7/2026). Menurutnya, pelaporan langsung dengan menyerahkan barang bukti sangat penting untuk proses verifikasi.
Budi menjelaskan bahwa KPK telah menerima laporan dari Raja Juli terkait dugaan gratifikasi. Menteri Kehutanan melaporkan bahwa ia menolak pemberian amplop dari Suhardiman. Namun, laporan tersebut disampaikan tanpa disertai amplop karena telah dikembalikan kepada Bupati Kuansing. “Sehingga kami juga di sini kita belum mengecek ya isian dari amplop tersebut,” ujar Budi.
Timeline Pelaporan
KPK memastikan laporan Menhut telah diterima, meskipun terdapat selang waktu antara penerimaan, pengembalian amplop, dan pelaporan. Budi merinci kronologi: amplop diterima pada 2 Juni, dikembalikan pada 12 Juni, dan baru dilaporkan ke KPK pada 3 Juli. “Nah timing-timing itu juga nanti akan menjadi materi pendalaman oleh tim di pencegahan,” imbuhnya.
KPK akan menganalisis dan memverifikasi laporan tersebut, termasuk meneliti alasan keterlambatan pelaporan. “Pada prinsipnya setiap laporan yang disampaikan kepada KPK diterima. Setelah diterima kemudian dilakukan analisis, verifikasi. Oleh karena itu tadi kami sampaikan soal spare waktu itu juga jadi materi yang akan dianalisis dari proses penerimaan tanggal 2 Juni kemudian dikembalikan tanggal 12 Juni,” terang Budi.
Dampak dan Tindak Lanjut
Langkah Raja Juli yang mengembalikan amplop sebelum melapor dinilai KPK kurang tepat karena menghilangkan barang bukti. Kasus ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap Bupati Kuansing yang tengah ditangani KPK. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah DPRD Kuansing untuk mendalami dugaan perantara suap bupati.
Budi mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor dalam waktu 30 hari kerja. Kegagalan melapor dapat berimplikasi hukum. KPK akan terus mendalami kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait jika diperlukan.



