KPK Sambut Baik Putusan Singapura Tolak Permohonan Paulus Tannos
KPK Sambut Putusan Singapura Tolak Permohonan Paulus Tannos

KPK: Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Permohonan Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka sekaligus buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Putusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam upaya penegakan hukum lintas negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/6/2026) menyatakan bahwa KPK mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan perkembangan penting yang membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung. KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani.

Budi menegaskan bahwa Paulus Tannos telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran Paulus Tannos di Indonesia dinilai sangat penting untuk memastikan proses peradilan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi Intensif untuk Ekstradisi

KPK secara intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri. Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi berjalan lancar dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Budi juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini.

KPK optimistis bahwa kerja sama yang baik antara otoritas Indonesia dan Singapura akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, termasuk dalam upaya membawa pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Langkah Hukum Selanjutnya

Tahapan berikutnya adalah sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026. Sidang ini akan mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili oleh Attorney General's Chambers (AGC) dan penasihat hukum Paulus Tannos. Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera setelahnya, tergantung pada dinamika persidangan. Sesuai dengan Extradition Act atau Undang-undang Ekstradisi, subjek ekstradisi masih dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi.

Perlawanan Hukum di Indonesia

Selain di Singapura, Paulus Tannos juga telah melakukan perlawanan hukum di Indonesia. Tercatat, ia sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut. Alasannya, penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura berdasarkan provisional arrest, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia (KPK) menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP. Dengan demikian, penangkapan tersebut tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut adalah error in objecto dan bersifat prematur. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang dinyatakan buron dilarang mengajukan praperadilan. Apabila permohonan tetap diajukan melalui keluarga atau kuasa hukum, maka hakim akan menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Paulus Tannos hingga saat ini masih berstatus sebagai buron dan masuk dalam DPO. KPK memastikan bahwa praperadilan tidak akan menghambat proses ekstradisi yang sedang berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga