Deputi Penindakan KPK Respons Positif Laporan MAKI ke Dewas Soal Kasus Yaqut
KPK Respons Laporan MAKI ke Dewas Soal Kasus Yaqut

Deputi Penindakan KPK Apresiasi Laporan MAKI ke Dewan Pengawas

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memberikan respons positif atas laporan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut menyoroti penanganan kasus kuota haji dan perubahan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ucapan Terima Kasih dan Penilaian Positif

Asep Guntur Rahayu secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas laporan dari MAKI ke Dewas KPK. Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026. Ia menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian MAKI terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Bagi saya pribadi, pelaporan tersebut sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat dalam hal ini MAKI terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan," ujar Asep. "Dan yang terpenting, laporan tersebut disampaikan melalui saluran yang benar, dalam hal ini ke Dewas KPK."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurutnya, MAKI telah berada di jalur yang tepat dengan melaporkan masalah tersebut ke Dewas KPK, yang merupakan lembaga pengawas internal komisi antikorupsi tersebut.

Dugaan Pelanggaran Etik yang Dilaporkan

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara ke Dewas KPK pada Rabu, 25 Maret 2026. Laporan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran etik terkait perubahan status Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Boyamin menyatakan bahwa laporan tersebut mencakup beberapa pihak di tubuh KPK:

  • Pimpinan KPK karena dianggap mengambil keputusan tanpa proses kolegial yang semestinya.
  • Juru bicara KPK Budi Prasetyo karena menyatakan kondisi Yaqut sehat dan membolehkan keluarga mengajukan permohonan tahanan rumah.
  • Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat proses pengeluaran Yaqut dari rutan, yang baru dilakukan menjelang kembalinya ke rutan.

Kronologi Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengabulan permintaan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan murni berdasarkan permohonan keluarga. "Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi pada Minggu, 22 Maret 2026.

Namun, keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk MAKI. Akibatnya, KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa, 24 Maret 2026. Terbaru, Yaqut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kuota haji tersebut, dengan KPK mendalami peran pihak lain yang terlibat.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Laporan MAKI ke Dewas KPK ini menandai pengawasan eksternal yang ketat terhadap kinerja lembaga antikorupsi. Respons positif dari Deputi Penindakan KPK menunjukkan bahwa laporan masyarakat diapresiasi selama disampaikan melalui saluran yang tepat. Dewas KPK kini memiliki tugas untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang diangkat.

Kasus ini juga menyoroti kompleksitas penanganan perkara korupsi kuota haji, yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas terus berlanjut, dengan KPK berkomitmen untuk mendalami semua aspek kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga