Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi terkait pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK Yakin Proses Hukum Berjalan Profesional
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya meyakini proses penanganan perkara di Polri dan Kejagung dilakukan secara profesional. "Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," kata Budi pada Minggu, 12 Juli 2026.
Budi juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menekankan pentingnya memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Kronologi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Penetapan ini terkait dengan penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus-kasus lainnya. Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan hal tersebut di Kejagung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.
Pasal yang Dikenakan
Akibat perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Ketentuan tersebut kini juga diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b. Proses hukum terhadap Febrie akan terus berlanjut di bawah pengawasan Kejagung.
KPK berharap agar semua pihak dapat mengawal proses ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan transparansi. Publik pun diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini melalui saluran resmi yang disediakan oleh Polri dan Kejagung.



