KPK Ralat Jumlah Tersangka Suap BPK di Muara Enim Jadi 5 Orang
KPK Ralat Tersangka Suap BPK Muara Enim: 5 Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Ternyata, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, bukan empat seperti yang disampaikan sebelumnya.

Klarifikasi Jumlah Tersangka

Pada Kamis (11/6) siang, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat menyampaikan bahwa ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu dan pemeriksaan intensif. Namun, dalam konferensi pers sore harinya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengoreksi pernyataan tersebut.

"Kita ralat, mungkin Mas Jubir belum update dari tim. Jadi, yang kita tetapkan untuk peristiwa tertangkap tangan yang kemarin ada 5 tersangka," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas Lima Tersangka

Kelima tersangka tersebut terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap. Pihak yang diduga sebagai pemberi suap adalah:

  • Edison, Bupati Muara Enim
  • Cory Erin Hardi, pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA)
  • Fika, pihak swasta dari PT MSA

Sementara itu, dua orang lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu:

  • Titin Rita Lestari, Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK sekaligus pengendali teknis
  • Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Anggota V BPK berinisial BAR

"FK (Fika) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan nanti akan kita tindaklanjuti dalam proses penyidikan berikutnya," ujar Taufik.

Kronologi dan Dasar Hukum

Kasus suap ini berkaitan dengan audit laporan keuangan oleh BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. Atas perbuatannya, Edison, Cory, dan Fika disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Angga dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Penahanan Tersangka

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Taufik.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dari sepuluh orang yang ditangkap, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih berstatus sebagai saksi.

Para tersangka yang dimaksud adalah Bupati Muara Enim Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati Adi Triyadi; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga