Kejagung: Eks Wakil BGN Sony Sanjaya Intervensi Verifikator hingga Batalkan SPPG
Kejagung: Sony Sanjaya Intervensi Verifikator dan Batalkan SPPG

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya memiliki kemampuan untuk mengintervensi verifikator mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan membatalkan persetujuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Peran Orang Kepercayaan Sony

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Sony memiliki orang kepercayaan yang membantunya dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Orang tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (6/6).

"AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (11/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Akses Internal untuk Intervensi

Syarief menjelaskan bahwa Asep Yusuf diberikan akses internal oleh Sony sehingga dapat mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, Asep Yusuf mengetahui titik-titik lokasi yang belum memiliki SPPG untuk program MBG.

"Mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," jelasnya.

Selain itu, Asep Yusuf juga dapat membatalkan status calon SPPG yang sudah disetujui dan menggantikannya dengan SPPG yang terafiliasi dengan Sony. Ia juga memfasilitasi pendirian SPPG di titik-titik yang seharusnya sudah tutup.

Aliran Uang Imbalan

Syarief menambahkan bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, Asep Yusuf secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Sony sebagai imbalan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 KUHP.

"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Kronologi Kasus Korupsi MBG

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima, namun dalam praktiknya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

Ketiganya juga melakukan mark up harga pengadaan barang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch, yang menyebabkan kerugian negara dan menghambat operasional program MBG.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga