KPK Masih Pikir-pikir Sikapi Vonis Noel yang Lebih Rendah dari Tuntutan
KPK Pikir-pikir Sikapi Vonis Noel Lebih Rendah dari Tuntutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Majelis hakim menyatakan Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, terbukti bersalah dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp3 miliar, uang pengganti yang harus dibayar dalam tuntutan adalah Rp1,43 miliar, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sikap KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan mencermati putusan hakim secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KPK dan Noel memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

“KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis malam. Ia menegaskan komitmen KPK untuk mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

Apresiasi atas Putusan

Budi juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa KPK. Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, dan fakta hukum yang dihadirkan telah dinilai oleh majelis hakim.

“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer,” kata Budi.

Reaksi Noel

Usai pembacaan vonis, Noel menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi, dengan ini saya terima, Yang Mulia,” ucap Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga