Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ekspor satu pintu yang diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.
Landasan Konstitusional Dukungan FPG MPR RI
Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng mengungkapkan bahwa dukungan pihaknya memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pertama, Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Artinya, seluruh kebijakan ekonomi negara harus diuji berdasarkan satu ukuran utama, yaitu apakah kebijakan tersebut meningkatkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Dengan demikian, kebijakan ekspor SDA tidak semata-mata bertujuan memaksimalkan keuntungan perusahaan, tetapi harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Mekeng dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6/2026).
"Jadi, manfaat itu bukan hanya untuk perusahaan, tetapi harus untuk rakyat Indonesia sebesar-besarnya," sambungnya. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers di lobi Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945
Kedua, Pasal 33 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Kemudian, Pasal 33 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
"Dari norma ini lahir dua prinsip penting. Pertama, negara memiliki hak konstitusional untuk mengendalikan pengelolaan SDA. Kedua, pengendalian tersebut harus bertujuan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," kata Mekeng.
"Karena komoditas yang menjadi sasaran ekspor satu pintu (nikel, batu bara, sawit, mineral strategis) merupakan bagian kekayaan alam nasional, maka secara prinsip kebijakan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat," sambungnya.
TAP MPR Nomor XVI/MPR RI/1998
Alasan konstitusional ketiga adalah Ketetapan MPR RI (TAP MPR) Nomor XVI/MPR RI/1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi. Pada pasal satu TAP MPR tersebut secara lugas menegaskan bahwa ekonomi dalam ketetapan ini mencakup kebijaksanaan, strategi, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional sebagai perwujudan dari prinsip-prinsip dasar demokrasi ekonomi yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Pada pasal dua TAP MPR itu, ditekankan kembali arah politik ekonomi nasional, yaitu politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan usaha besar swasta serta badan usaha milik negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan demokrasi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
"Kita ingin menjawab bahwa ekonomi itu tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir orang. Kita sering mendengar isu bahwa ekonomi ini dikuasai hanya oleh satu persen dari rakyat Indonesia. Nah, ini kan tidak adil," jelas Mekeng.
"Oleh karena itu, kebijakan yang diambil oleh Pak Presiden Prabowo ini perlu kita dukung dengan sepenuhnya," sambungnya.
Selanjutnya, pasal tiga dari Ketetapan MPR ini kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanaan demokrasi ekonomi tidak boleh dan harus ditiadakan terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang, atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
"Jadi, ini sangat kuat. Presiden Prabowo ingin mengubah struktur pengendalian ekonomi nasional," tegas Mekeng.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Alasan konstitusional keempat adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 02 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD NRI Tahun 1945.



