Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Pemeriksaan Saksi Lainnya
Selain Bagus Panuntun, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yaitu Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa ketiganya telah tiba di gedung KPK dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Lanjutan Penyidikan Kasus Maidi
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026, di mana ditemukan dan disita uang tunai sebesar Rp550 juta.
Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Madiun
Dari OTT tersebut, KPK mengungkap dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Maidi, rumah pribadi Thariq, Kantor Wali Kota, serta beberapa kantor dinas di Kota Madiun. Barang bukti yang disita antara lain dokumen dan uang tunai yang diduga terkait dengan perkara ini.



