Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (25/6) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Pemeriksaan ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Pemeriksaan Tersangka Gratifikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ma'ruf Cahyono pada hari ini. "Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR," ujar Budi melalui keterangan tertulis. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Ma'ruf sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Ma'ruf Cahyono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan hingga berita ini ditulis masih menjalani pemeriksaan. Meski berstatus tersangka, Ma'ruf belum ditahan oleh KPK.
Kronologi Penetapan Tersangka
Ma'ruf Cahyono sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Juli 2025. Sejak saat itu, ia dicegah bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu enam bulan, terhitung mulai 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025. Langkah pencegahan ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan.
Tanggapan MPR
Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah angkat bicara mengenai kasus ini. Ia mengklaim bahwa kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029. Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti pada pertengahan tahun lalu. Ia menambahkan bahwa MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan MPR. KPK terus mendalami pengadaan barang dan jasa yang diduga menjadi celah gratifikasi. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan tersangka lain atau perkembangan penyidikan.



