KPK Kembali Periksa Ma'ruf Cahyono, Eks Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi
KPK Periksa Ma'ruf Cahyono, Eks Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026). Ma'ruf telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Pemeriksaan ini bukan yang pertama; sebelumnya KPK memeriksa Ma'ruf pada 25 Juni 2026.

Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama MRC, pensiunan (mantan Sekretaris Jenderal MPR RI)," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026). Namun, Budi tidak mengungkapkan materi pendalaman yang akan dilakukan tim penyidik terhadap Ma'ruf.

Dugaan Permintaan Fee 10 Persen

Perkembangan terbaru dari KPK mengungkapkan bahwa Ma'ruf Cahyono diduga meminta imbalan (fee) dari paket proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR. "Permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," ujar Budi Prasetyo seperti dilansir Antara, Rabu (8/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saksi Swasta Diperiksa untuk Memperkuat Bukti

Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK pada 7 Juli 2026 memeriksa saksi dari PT Abadi Lestari berinisial ADZ. "Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi," kata Budi. Menurut dia, keterangan ADZ diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut.

Proses Hukum Ma'ruh Cahyono

Ma'ruf Cahyono merupakan pensiunan yang pernah menjabat sebagai Sekjen MPR. Ia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekjen MPR. KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta maupun internal MPR. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga negara. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan legislatif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga