Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Ma'ruf setelah sebelumnya diperiksa pada 25 Juni 2026.
Pemeriksaan Kedua Ma'ruf Cahyono
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026). "Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama MRC, pensiunan (mantan Sekretaris Jenderal MPR RI)," ujar Budi kepada wartawan. Ma'ruf hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Kamis (25/6), KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf. Budi menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan proses tambahan, termasuk pengumpulan bukti-bukti lain. "Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," kata Budi saat itu.
Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR
KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada 3 Juli 2026. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2019-2021. "Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Budi Prasetyo.
Penyidik masih mendalami perhitungan pasti jumlah gratifikasi yang diterima. "Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar (diterima)," jelas Budi.
Pengembangan Kasus dan Aset
Sebelumnya, KPK juga memeriksa istri dan anak Ma'ruf Cahyono untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi. KPK terus mengumpulkan bukti dan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan sebelum melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.



