KPK Kembali Panggil Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Sebagai Tersangka
KPK Panggil Lagi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, di Gedung KPK Merah Putih.

Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut melalui keterangan tertulis. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama: Ma'ruf Cahyono," ujarnya. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya pada 25 Juni 2026 Ma'ruf diperiksa dalam kapasitas yang sama.

Pada pemeriksaan perdana, Ma'ruf mengaku belum ditanyai mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan. Ia hanya didalami soal ruang lingkup tugas sebagai Sekjen MPR. "Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya," kata Ma'ruf di KPK, Jakarta, Kamis (25/6) malam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penguatan Bukti oleh KPK

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik. "Ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI. Juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," ucap Budi di Jakarta, Kamis (25/6) malam.

KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf karena masih membutuhkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti tambahan. "Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah ke penuntutan," jelas Budi.

Keluarga Tersangka Juga Diperiksa

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa anak dan istri Ma'ruf. Mereka adalah Nurani Arimbi Cahyono (karyawan swasta), Nurma Indah Cahyono (ASN), dan Djuwariyah (pensiunan ASN dan ibu rumah tangga).

Ma'ruf Cahyono diumumkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Selama enam bulan pertama, sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025, ia dicegah bepergian ke luar negeri.

Sikap MPR

Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan pimpinan MPR baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029. "MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti pada pertengahan tahun lalu. Ia menambahkan bahwa MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga