Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha Heri Setiyono yang akrab disapa Heri Black. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Heri Black diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. "Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," ujar Budi kepada wartawan pada Kamis, 11 Juni 2026.
Selain Heri Black, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Sri Pangestuti, seorang pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) jalur udara yang berasal dari Bali. Kedua saksi diperiksa di gedung Merah Putih KPK yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan. Budi menyebutkan bahwa keduanya tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan saat itu sedang menjalani pemeriksaan.
Budi belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan didalami penyidik terhadap Heri Black dan Sri Pangestuti. Namun, untuk Heri Black, ia sebelumnya telah diperiksa KPK terkait perkara yang sama pada Senin, 18 Mei lalu. Setelah pemeriksaan sebelumnya, Heri Black tidak memberikan pernyataan detail mengenai pertanyaan penyidik. Ia hanya mengatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum. "Saya cuma hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuman menghadiri saja," kata Heri saat itu.
Pendalaman Hasil Penggeledahan
KPK menyampaikan bahwa penyidik mendalami keterangan Heri Black terkait hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas dan penggeledahan di rumahnya. "Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain itu, penyidik juga menanyai Heri Black terkait penggeledahan yang dilakukan di Semarang. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan catatan-catatan yang mencurigakan, yaitu adanya pemberian kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai. "Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tuturnya.
Duduk Perkara Kasus Importasi
KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perkara suap importasi. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam dolar AS sebesar 182.900, uang tunai dalam dolar Singapura sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam yen Jepang sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg yang setara dengan Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg yang setara dengan Rp 8,3 miliar, dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini saat ini sedang menjalani persidangan. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo. Ketiga pimpinan PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, serta memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



