Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Geisz Chalifah (GC) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan Saksi dan Perusahaan Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa Geisz Chalifah hadir memenuhi panggilan penyidik pukul 10.04 WIB. Selain Geisz, KPK juga memanggil notaris Sahdat Ginting untuk diperiksa. "Hari ini Rabu (29/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketiga perusahaan diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Rita. "Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," imbuhnya.
Rekam Jejak Kasus Rita Widyasari
Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017 dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia kemudian diadili dan pada 2018 divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, Rita juga dijatuhi denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Upaya hukum yang dilakukan Rita, termasuk peninjauan kembali (PK), kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya pada tahun 2021. Rita kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu dan kini telah bebas. Meski demikian, kasus Rita belum tuntas. Ia masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.
Dampak dan Pengembangan Kasus
Pengembangan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan batu bara, khususnya di wilayah Kalimantan Timur. Penetapan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi memberikan dimensi baru dalam penegakan hukum, karena tidak hanya individu tetapi juga badan hukum dimintai pertanggungjawaban. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara.



