Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, di Gedung KPK, Jakarta.
Pemeriksaan Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Ma'ruf Cahyono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MC, mantan Sekretaris Jenderal MPR," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026). Ia menambahkan, "Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR."
Ma'ruf Cahyono telah tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah Ma'ruf akan ditahan setelah pemeriksaan atau tidak.
Kronologi Kasus
KPK sebelumnya telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Ia menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021. "Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. KPK juga sebelumnya mengungkap modus 'uang hangus' dalam kasus ini, di mana sejumlah uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Klarifikasi MPR
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan kasus ini. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan kini naik ke tahap penyidikan. KPK juga telah memanggil 12 kontraktor terkait kasus dugaan gratifikasi di MPR.
Dampak dan Tindak Lanjut
Pemeriksaan terhadap Ma'ruf Cahyono menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus gratifikasi di lingkungan MPR. KPK terus mendalami peran para pihak yang terlibat, termasuk kontraktor yang diduga memberikan gratifikasi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai kemungkinan penahanan Ma'ruf Cahyono.



