KPK Periksa Geisz Chalifah dan Sahdat Ginting di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Rabu (29/7). Kedua saksi tersebut adalah Geisz Chalifah, seorang swasta, dan Sahdat Ginting, seorang Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kehadiran Geisz Chalifah dan Sahdat Ginting

Geisz Chalifah telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.04 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/7) menyatakan, "Yang bersangkutan [Geisz Chalifah] tiba di Merah Putih sekitar pukul 10.04 WIB untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik." Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran Sahdat Ginting.

Peran kedua saksi dalam kasus ini belum diungkap secara resmi. KPK biasanya akan menyampaikan keterangan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Penyidik membutuhkan keterangan mereka untuk mengungkap lebih dalam kasus gratifikasi yang telah menyeret tiga perusahaan batu bara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga Perusahaan Jadi Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari lalu. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan ini merupakan produsen batu bara yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka diduga menjadi alat bagi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, untuk menerima gratifikasi. Kasus ini masih terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari sebelumnya.

Rangkaian Pemeriksaan Saksi

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan ini. Selain Geisz dan Sahdat, beberapa tokoh yang telah diperiksa antara lain Rita Widyasari sendiri, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, serta Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini menunjukkan bahwa KPK serius mengusut dugaan gratifikasi di sektor batu bara. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum pejabat daerah dan perusahaan-perusahaan besar di Kalimantan Timur.

KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memanggil pihak-pihak yang dianggap relevan. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan tersangka lain atau perkembangan penyidikan selanjutnya. Masyarakat menantikan transparansi penuh dari KPK dalam menuntaskan kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga