Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan memeriksa enam orang saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Anwar Sadad, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas). Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026.
Identitas Saksi yang Diperiksa
Para saksi yang diperiksa di Polres Kota Probolinggo terdiri dari berbagai latar belakang. Mereka adalah Najiburrahman, yang merupakan pengurus atau perwakilan dari Yayasan Bunga Tanjung; Multazam Hairul Anam, pengurus Yayasan Darul Ulum Paiton (MI Darul Ulum Paiton); dan Zainal Muttaqin, pengurus Pondok Pesantren Nurul Hasan. Selain itu, terdapat Abd Hayyi yang berprofesi sebagai swasta dan menjabat sebagai Ketua Pokmas Nyiur Jaya; Samsul Arifin, Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya; serta Sugiono, Ketua Pokmas Ikmarish.
Keterangan Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (26/5) menyatakan bahwa semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan ini terkait dengan tersangka AS, di mana para saksi dimintai keterangan mendalam mengenai pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan Pokmas. Hal ini penting untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Total 21 Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono. Keempatnya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para Pemberi Suap
Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap. Mereka terdiri dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD dan pihak swasta. Beberapa nama yang disebutkan antara lain Mahud, anggota DPRD Jatim periode 2019-2024; Fauzan Adima, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024; Jon Junaidi, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024; serta sejumlah pihak swasta dari berbagai kabupaten seperti Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib dari Sampang.
Dari Kabupaten Probolinggo, terdapat Moch Mahrus yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029. Dari Tulungagung, ada A. Royan dan Wawan Kristiawan. Mantan Kepala Desa Sukar dari Tulungagung juga turut menjadi tersangka. Dari Bangkalan, terdapat Ra Wahid Ruslan dan Mashudi. Sementara dari Pasuruan, ada M. Fathullah dan Achmad Yahya. Dari Sumenep, Ahmad Jailani; dari Gresik, Hasanuddin yang kini menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029; dan dari Blitar, Jodi Pradana Putra.
Perkembangan Terkini
Belakangan, KPK menghentikan penanganan perkara untuk tersangka Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini masih terus dalam proses penyidikan oleh KPK untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.



