Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Praktik pemerasan ini diketahui tidak hanya terjadi di tingkat kantor imigrasi wilayah, melainkan juga hingga ke tingkat pusat.
Modus Pemerasan dari Kanwil hingga Pusat
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), menjelaskan bahwa proses pengurusan izin tinggal WNA seharusnya dilakukan secara daring. Namun, dalam praktiknya, petugas imigrasi memanfaatkan celah untuk mempersulit dan memperlambat proses administrasi.
Menurut Setyo, WNA yang ingin mengajukan izin tinggal harus memiliki penjamin di Indonesia sesuai yurisdiksi. Penjamin tersebut biasanya adalah kantor imigrasi setempat. Ketika WNA mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan, petugas imigrasi justru melakukan pungutan liar.
"Nah pada saat disubmit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, enggak dikirim-kirim, ditahan, barang itu ditahan," ujar Setyo. Ia menambahkan bahwa besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, bahkan lebih. Setelah pungutan diberikan, barulah dokumen dikirim ke Direktorat Izin Tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diotorisasi. Praktik serupa juga terjadi di tingkat pusat, di mana tanpa pemberian tambahan, dokumen tidak akan disetujui atau diperlambat.
Setyo menegaskan bahwa pemerasan ini berlaku untuk berbagai jenis pengurusan, mulai dari permohonan awal, perpanjangan, alih status, pemutakhiran domisili, hingga izin masuk kembali.
Peran Silmy Karim dan Aliran Dana
KPK mengungkap peran Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024. Silmy diduga memerintahkan pemerasan melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra. Jaya kemudian memerintahkan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya ekstra dari WNA.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," jelas Setyo.
Untuk memuluskan rencana, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah. Selama periode 2022-2026, total uang yang diterima para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp145,5 miliar. Uang tersebut dibagikan setiap pekan, dan Silmy Karim diperkirakan menerima jatah Rp100 juta per minggu.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Selain Silmy Karim, KPK menahan tujuh tersangka lainnya, yaitu:
- Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025)
- Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
- Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal)
- Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
- Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Jakarta Barat 2025-2026)
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
- Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valas (dolar AS dan dolar Singapura), logam mulia, serta kendaraan bermotor.



