4 Debt Collector Bacok Brimob di Banten Ditangkap, 6 Diburu
Debt Collector Bacok Brimob Banten: 4 Ditangkap, 6 Diburu

Polda Banten berhasil menangkap empat orang debt collector yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob di halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang, Banten. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.

Empat Pelaku Ditangkap

Keempat pelaku yang telah diringkus memiliki inisial FN, YS, GB, dan MM. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut. "Ada yang melakukan pelemparan batu, pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024," ujarnya pada Kamis (4/6).

Dian menambahkan bahwa enam pelaku lainnya telah teridentifikasi dan masih dikejar. Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas aksi premanisme yang mengatasnamakan penagihan kendaraan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi Debt Collector

Para pelaku menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran. Setelah menemukan target, mereka menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada pengemudi. Jika pengemudi memberikan uang, kendaraan akan dilepaskan. Namun, jika tidak, kendaraan tersebut akan diambil paksa.

"Kendaraan yang berhasil dikuasai ada yang diperjualbelikan sendiri oleh para pelaku dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas. Mereka menggunakan kendaraan tersebut untuk operasional, termasuk dua unit Toyota Fortuner milik leasing yang menggunakan plat nomor palsu," jelas Dian.

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, antara lain dua unit handphone, dua unit mobil Fortuner yang digunakan sebagai kendaraan operasional, serta surat tugas yang digunakan para pelaku.

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dian menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas aksi premanisme berkedok penagihan kendaraan di wilayah hukum Polda Banten.

Kronologi Pengeroyokan

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (2/6) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Legok, Kota Serang. Sekelompok debt collector yang berjumlah sekitar 11 orang mengeroyok dua anggota Brimob. Masyarakat sekitar berusaha melerai, namun para debt collector tetap melakukan pembacokan.

Akibat serangan tersebut, Bripda FN mengalami luka di lengan kanan, sementara Bripda YSB mengalami luka di kepala. Keduanya kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten dan telah menerima transfusi darah.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi kondisi kedua korban. "Satu orang terluka di lengan kanan dan satu lagi di kepala. Saat ini mendapat perawatan di RS Bhayangkara Polda Banten dan sudah mendapat transfusi darah," katanya pada Rabu (3/6).

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan melaporkan setiap tindak premanisme kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga