KPK Ungkap Tarif Khusus Percepat Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim
KPK: Ada Tarif Percepat Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tarif khusus untuk mempercepat proses izin tinggal warga negara asing (WNA) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Tarif tersebut bervariasi tergantung pada jalur yang ditempuh oleh pemohon.

Ketua KPK: Ada Tarif Percepat dan Permudah

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), menyatakan bahwa pihaknya memiliki informasi mengenai adanya tarif untuk mempermudah, mempercepat, atau bahkan mempersulit proses izin tinggal. "Saya juga dapat informasi, ada yang mempermudah, ada yang mempersulit. Jadi bukan hanya sekadar mempersulit, mempermudah, mempercepat, itu juga ada angkanya," ujar Setyo.

Ia menjelaskan bahwa dalam pengurusan izin tinggal, terdapat WNA yang menginginkan proses yang lebih cepat dari batas waktu normal. Padahal, sesuai aturan, pengurusan izin tinggal sementara memiliki durasi tiga hingga tujuh hari. "Kalau misalkan orangnya buru-buru mau masuk karena sesuatu dan lain hal, mempercepat, mempermudah pun. Karena ada sebenarnya batas waktunya adalah lengkap, maksimal tiga hingga tujuh hari. Tapi kalau mau misalkan durasi kilat khusus mungkin juga ada," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Pemerasan dari Tingkat Bawah hingga Pusat

Setyo memaparkan bahwa praktik pemerasan dimulai sejak WNA mengajukan permohonan izin tinggal secara daring. Proses pengajuan memerlukan penjamin di Indonesia, seperti kantor imigrasi setempat. Saat dokumen diserahkan, petugas imigrasi diduga sengaja mempersulit atau memperlambat proses hingga pemohon memberikan sejumlah uang.

"Nah pada saat disubmit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, nggak dikirim-kirim, ditahan, barang itu ditahan. Nanti kalau dia sudah memberikan sesuatu, nilainya mungkin relatif ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta, bahkan lebih, barulah disubmit untuk dikirim ke Direktorat Izin Tinggal di Ditjen Imigrasi," ungkap Setyo.

Ia menambahkan bahwa praktik serupa juga terjadi di tingkat pusat. Jika penjamin atau pengurus hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa memberikan uang tambahan, proses otorisasi izin tinggal akan diperlambat atau tidak disetujui. Hal ini berlaku untuk pengurusan awal, perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, hingga izin masuk kembali.

Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Pekan

KPK mengungkap peran Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023-2024) dan kemudian Wamen Imipas (2025-2026), dalam kasus ini. Silmy diduga memerintahkan pemerasan melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS).

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Setyo.

Atas perintah tersebut, Jaya kemudian memerintahkan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya ekstra dari WNA. Mereka juga melibatkan staf Subdit Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST), untuk memuluskan rencana tersebut.

Selama periode 2022-2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas menerima uang tunai atau transfer yang mencapai setidaknya Rp145,5 miliar. Uang tersebut dibagikan setiap pekan, dengan Silmy Karim diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.

Delapan Tersangka dan Barang Bukti yang Disita

Silmy Karim resmi ditahan KPK bersama tujuh tersangka lainnya. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing (dolar AS dan dolar Singapura), logam mulia, serta kendaraan.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
  • Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
  • Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
  • Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
  • Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal