Eks Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai Divonis 4,5 Tahun

Noel Ebenezer Minta Maaf kepada Prabowo dan Rakyat

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel Ebenezer, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan setelah ia divonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026, Noel menyatakan penyesalannya. "Saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan, saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka," ujarnya.

Noel mengaku menerima putusan hakim dan menyadari kesalahannya sejak awal. Ia siap menanggung konsekuensi atas tindakannya. "Saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum yang luar biasa. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum telah bekerja dengan baik dalam tuntutan. Saya juga berterima kasih kepada tim advokasi saya," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 90 hari penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Uang sebesar Rp3 miliar yang telah dikembalikan Noel akan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti tersebut.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Noel tidak mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara hal meringankan meliputi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan, dan berprestasi selama menjabat sebagai Wamenaker.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga