KPK Kaji Dampak Putusan MK Terhadap Wewenang Hitung Kerugian Negara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki wewenang untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara. Keputusan ini akan dipelajari secara mendalam oleh KPK untuk memahami implikasinya terhadap fungsi akuntansi forensik yang selama ini dijalankan oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi apakah putusan MK tersebut masih memungkinkan KPK untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi. "KPK akan mempelajari bagaimana dampak atau efek pada fungsi akuntansi forensik di KPK, yang sebelumnya juga punya kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara, apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak," ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (6/4/2026).
Pengalaman KPK dalam Penghitungan Kerugian Negara
Dalam praktik sebelumnya, penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh KPK telah dinyatakan sah dalam persidangan oleh hakim. KPK juga kerap bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian negara dalam berbagai kasus korupsi.
"Dalam beberapa penyidikan perkara, selain juga KPK banyak dibantu oleh BPKP, dan juga beberapa perkara lainnya dihitung oleh akuntansi forensik KPK, dan oleh majelis hakim juga dinyatakan sah," tambah Budi. Hal ini menunjukkan bahwa metode penghitungan KPK telah diakui secara hukum, meski kini dihadapkan pada putusan MK yang membatasi wewenang tersebut.
Kajian Hukum dan Penanganan Perkara ke Depan
KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari putusan MK secara khusus untuk memastikan penanganan perkara-perkara ke depan yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara tetap berjalan efektif dan tanpa celah hukum. "KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan ya yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara," jelas Budi.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa KPK tetap menghormati dan patuh atas putusan MK tersebut. "KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Latar Belakang Putusan MK
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026, menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara terkait suatu perbuatan. Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, serta anggota lainnya seperti Saldi Isra dan Anwar Usman.
Permohonan uji materi diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, yang mempertanyakan ketidakjelasan dalam Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, dan standar penilaian kerugian. Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.
MK berpendapat bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan temuan instansi atau lembaga yang berwenang, dan dalam hal ini, BPK adalah lembaga yang sesuai dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023. "Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.
Putusan ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola audit kerugian negara, yang kini memusatkan wewenang pada BPK, sementara KPK harus menyesuaikan fungsi akuntansi forensiknya sesuai dengan keputusan hukum terbaru.



