Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan turut memantau polemik pengadaan mobil dinas untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, yang bernilai fantastis sebesar Rp 8,5 miliar. Isu ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan media nasional.
KPK Ikuti Perkembangan Isu di Media Sosial dan Pemberitaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut aktif mengikuti perkembangan polemik ini. "Itu memang cukup ramai di media sosial, dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Jumat, 27 Februari 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa KPK tidak menutup mata terhadap kontroversi yang menyita perhatian masyarakat.
Peringatan Keras untuk Seluruh Kepala Daerah
Budi Prasetyo dengan tegas menyampaikan pesan penting dari KPK kepada setiap kepala daerah, termasuk Gubernur Kaltim. KPK mengingatkan agar penggunaan anggaran daerah harus dilakukan berdasarkan perencanaan yang matang dan sesuai dengan kebutuhan riil. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan negara untuk mencegah pemborosan dan potensi penyimpangan.
Polemik pengadaan mobil dinas ini muncul di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Nilai Rp 8,5 miliar untuk satu unit kendaraan dinas dinilai sangat tinggi oleh banyak kalangan, sehingga memicu pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan kebutuhan pemerintahan daerah.
KPK sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan untuk memantau dan menginvestigasi setiap indikasi penyalahgunaan anggaran. Pernyataan resmi dari Budi Prasetyo ini dapat diartikan sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap isu yang berpotensi melibatkan aspek korupsi atau inefisiensi keuangan negara.
Masyarakat kini menunggu langkah lebih lanjut dari KPK, apakah hanya sebatas pemantauan atau akan ada tindakan investigasi mendalam terkait pengadaan ini. Transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara.
