Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana pemanggilan terhadap Wardoyo Wijaya, mantan Bupati Sukoharjo yang juga suami dari Bupati petahana Etik Suryani. Pemanggilan ini terkait dugaan praktik pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang diduga merupakan tradisi yang diwariskan Wardoyo kepada istrinya.
KPK Dalami Peran Wardoyo Wijaya
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah Wardoyo akan diperiksa dan dijadikan tersangka. "Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kita perdalam," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Saat ini, Wardoyo diketahui sedang menjalani perawatan karena sakit. KPK akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan kondisi kesehatannya. "Tapi tentunya kita tetap ya akan meminta keterangan, apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan," jelas Asep.
Dugaan Tradisi Pemerasan dari Suami ke Istri
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga melanjutkan 'tradisi' pemerasan yang dilakukan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang menjabat bupati pada periode sebelumnya. "Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Asep dalam jumpa pers yang sama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS)
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH)
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM)
Rincian Setoran dan Total Penerimaan
Asep memaparkan bahwa selama periode 2024-2026, Etik diduga menerima 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan oleh TRM sebesar Rp 840 juta. Rinciannya, Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan RCH pada 2022-2024 dari setoran OPD mencapai Rp 1,2 miliar.
Secara keseluruhan, total setoran yang diterima Etik selama periode 2021-2026 mencapai Rp 2,93 miliar. "Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Pasal yang Dikenakan
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



