Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fitri Assiddikki (FAS), seorang model yang juga mantan staf ahli salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heri Gunawan (HG). Fitri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 15 Juni 2026.
Pemeriksaan Saksi Kasus CSR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. "Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Budi belum merinci materi yang akan ditanyakan kepada Fitri. Pemeriksaan direncanakan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Riwayat Pemanggilan Sebelumnya
Fitri sebelumnya telah dipanggil KPK pada Selasa (9/6) hingga Kamis (11/6) lalu, namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Saat itu, ia dipanggil bersama Heri Gunawan, istrinya Kartini Buchari (KB), dan tujuh saksi lainnya. Seluruh pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan para saksi berkaitan dengan penelusuran aliran uang dan aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Heri Gunawan. Kasus ini terjadi pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
Profil Tersangka
KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus berlangsung. Satori adalah anggota DPR Fraksi NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan Jawa Barat IV. Keduanya kembali terpilih sebagai anggota DPR pada Pemilu 2024.
Modus Dugaan Korupsi
Kasus ini diduga bermula ketika BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI. Dana tersebut dialokasikan untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan per tahun dari OJK. Setelah dana dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyitaan Mobil Mewah
KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil senilai Rp 1 miliar dari Fitri Assiddikki. Mobil tersebut diduga merupakan hadiah dari Heri Gunawan. "Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," jelas Juru Bicara KPK. "Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," pungkasnya.



