Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil ke Negara
Jakarta - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) secara resmi menyerahkan aset milik terpidana Eddy Tansil kepada negara. Aset yang diserahkan mencakup uang tunai sebesar Rp 51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, dan pabrik.
Penyerahan aset ini berlangsung dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di Gedung BPA Kejaksaan, Senin (15/6/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar),” ujar Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi.
Aset Eddy Tansil tersebut diperoleh melalui negosiasi intensif dengan pihak bank. Eddy Tansil merupakan terpidana kasus penggelapan dana sebesar USD 565 juta (setara Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo. Ia telah divonis sejak tahun 1994 dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun (sesuai kurs saat peristiwa terjadi). Pada tahun 1999, Bank Bapindo bersama tiga bank lainnya dilebur menjadi satu bank BUMN.
Dalam proses pemulihan aset, Kejagung menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka. Total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 82.680.537.548. Berikut rinciannya:
- Uang tunai sejumlah Rp51.682.537.548.
- 1 bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan vila di atasnya di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 1 bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di atasnya di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).
Kejagung memperkirakan nilai aset berupa tanah dan bangunan tersebut mencapai sekitar Rp 30.998.000.000. Selain aset Eddy Tansil, Kejagung juga menyerahkan hasil lelang aset rampasan dalam BPA Fair. Dari total lelang, sebesar Rp 19.124.065.000 merupakan uang rampasan yang diserahkan dan dikembalikan langsung kepada para korban kejahatan. Sementara itu, sebesar Rp 978.191.839.080 disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, sebanyak 300 item terjual saat penutupan BPA Fair. Namun, terdapat tiga pemenang lelang yang tidak melunasi kewajibannya hingga batas akhir masa pelunasan.



