Viral Pria Dilakban 'Penjual Tramadol' di Bekasi, Polisi: Hanya Konten
Viral Pria Dilakban 'Penjual Tramadol' di Bekasi, Polisi: Konten

Video seorang pria yang dilakban dari badan hingga kepala dan wajahnya viral di media sosial. Pria tersebut disebut sebagai penjual obat keras jenis Tramadol di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam video, pria yang dilakban itu dibawa keluar oleh pria lain yang menggunakan topeng tokoh fiktif Joker. Hanya lubang hidung dan bagian mata yang tersisa, serta ia dipakaikan kacamata hitam. Di dadanya ditempelkan kertas bertuliskan "saya jual Tramadol. Bos Ayub & Rizal jemput saya". Kedua pahanya juga dilakban plastik cokelat sehingga tidak bisa berlari. Dua pria bertopeng Joker kemudian meninggalkannya di pinggir tol yang disebut berlokasi di Exit Tol Gunung Putri Km 19.

Hasil Pengecekan Polisi

Polisi menelusuri kebenaran video tersebut. Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, pada Kamis (9/7/2026) menyatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan video itu hanya konten dan tidak ada korban serta tidak ada laporan. "Terkait video tersebut, hasil penyelidikan hanya konten dan tidak ada korban serta tidak ada laporan," kata Aliyani.

Meski demikian, polisi tidak tinggal diam terhadap peredaran atau penjualan obat keras ilegal. Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku penjual obat-obatan terlarang. "Apabila terbukti menjual atau mengedarkan akan dilakukan penangkapan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Aliyani.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Imbauan Polisi: Jangan Main Hakim Sendiri

Polres Metro Bekasi melalui akun Instagram @humaspolresmetrobekasi merespons postingan video tersebut. Polisi menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan, namun tidak membenarkan aksi main hakim sendiri. "Polres Metro Bekasi tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun, termasuk membawa, menahan, atau mengamankan seseorang tanpa kewenangan hukum. Apabila terdapat dugaan peredaran obat-obatan terlarang atau obat keras tanpa izin, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan menyertakan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Aliyani.

Polres Metro Bekasi akan menelusuri dan mendalami lebih lanjut terkait kabar penjualan Tramadol. Polisi mengimbau pihak yang mengetahui keberadaan orang yang disebut dalam unggahan tersebut agar segera menyerahkan kepada kantor Kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian. Warga yang mengetahui diminta menyampaikan laporan resmi melalui SPKT Polres Metro Bekasi, Polsek terdekat, atau menghubungi layanan call center Polri 110.

"Kami juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum. Percayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Aliyani.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga