KPK Minta Menag Nasaruddin Segera Lapor Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi dari OSO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk segera merespons dan melaporkan diri terkait dugaan gratifikasi pemberian fasilitas jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Permintaan ini disampaikan agar Menag dapat memberikan penjelasan tanpa harus menunggu panggilan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Harapan KPK untuk Penjelasan Sukarela
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya berharap Menag Nasaruddin dapat datang secara sukarela ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk memberikan klarifikasi. "Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil," ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026).
Menurut Setyo, di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring terdapat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menerima penjelasan Menag mengenai isu yang sedang berkembang di publik. "Di sana ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar," jelasnya. Setelah penjelasan diterima, KPK akan melakukan analisis mendalam terhadap dugaan tersebut.
Latar Belakang Penggunaan Jet Pribadi
Dugaan gratifikasi ini bermula dari ramainya pembahasan di media sosial X pada 16 Februari 2026 mengenai kunjungan Menag Nasaruddin yang menggunakan jet pribadi. Pada hari yang sama, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar memberikan penjelasan resmi bahwa jet pribadi tersebut digunakan saat Menag mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Thobib menyatakan bahwa jet pribadi tersebut merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang yang meminjamkannya kepada Menag dengan alasan efisiensi waktu. "Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," kata Thobib dalam keterangan resmi di laman Kemenag.
Proses Analisis oleh KPK
KPK saat ini sedang menelusuri dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi dari OSO ke Menag Nasaruddin. Langkah ini dilakukan untuk menentukan apakah penerimaan fasilitas tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setyo Budiyanto menambahkan bahwa setelah Menag memberikan penjelasan, tim KPK akan melakukan telaah komprehensif. "Nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah," ujarnya. Proses ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang diamanatkan kepada KPK, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.
Insiden ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan fasilitas oleh pejabat negara, terutama ketika melibatkan pihak ketiga. KPK menekankan bahwa semua pejabat wajib melaporkan setiap penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.



