KPK Minta Maaf atas Yaqut Tahanan Rumah, MAKI Desak Usut Dugaan Intervensi
KPK Minta Maaf, MAKI Desak Usut Dugaan Intervensi Yaqut

KPK Minta Maaf atas Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut, MAKI Desak Investigasi Penuh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyampaikan permohonan maaf telah menimbulkan kegaduhan publik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Permohonan maaf ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ungkap Asep kepada wartawan seperti dikutip pada Jumat (27/3/2026). Asep mengklaim bahwa KPK telah mempertimbangkan dampak reaksi masyarakat saat mengambil keputusan tersebut, yang menurutnya merupakan keputusan lembaga yang dibahas dalam rapat internal.

MAKI Desak Pengusutan Dugaan Intervensi

Di sisi lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melalui koordinatornya Boyamin Saiman mendesak agar kejanggalan dalam proses pengalihan tahanan Yaqut tetap diusut tuntas. MAKI menekankan bahwa pimpinan KPK harus berani terbuka menjelaskan seluruh proses tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, termasuk dugaan adanya intervensi dari pihak luar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"(KPK) bersedia buka-bukaan di Dewas KPK atas proses pengalihan penahanan rumah YCQ, termasuk dugaan intervensi pihak luar. Kami yakin tidak mungkin ada tekanan pihak luar untuk pengalihan penahanan rumah tersebut karena sebelumnya tidak pernah terjadi dan kondisi tahanan nyatanya tidak sakit," tegas Boyamin dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (28/3/2026).

Fokus pada Kasus Korupsi Kuota Haji

Boyamin juga mendorong KPK untuk tetap berkonsentrasi membongkar kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas. Pengusutan kasus ini harus dilakukan secara komprehensif tanpa tebang pilih, termasuk menetapkan tersangka dari pihak swasta travel haji untuk melengkapi bangunan perkara.

"Bongkar korupsi besar dan level tinggi untuk pulihkan kepercayaan masyarakat. Segera menetapkan tersangka pihak swasta travel haji untuk melengkapi bangunan korupsi kuota haji yang telah menetapkan tersangka YCQ dan Gus Alex," tutur Boyamin dengan penuh tekanan.

Dewas KPK Diminta Tetap Proses Laporan

MAKI diketahui telah melaporkan pengalihan status tahanan Yaqut ke Dewas KPK. Boyamin mendesak agar Dewas KPK tetap memproses laporan tersebut meskipun KPK telah menyampaikan permintaan maaf. Menurutnya, proses ini penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan memberikan sanksi tegas sebagai efek jera.

"Dewas KPK tetap harus lanjut prosesnya untuk bongkar dugaan penyimpangan termasuk dugaan intervensi. Selanjutnya harus beri sanksi tegas untuk beri efek jera agar KPK tidak main-main lagi dan tidak mempermalukan dirinya sendiri," jelas Boyamin dengan nada serius.

Klarifikasi dari KPK

Asep Guntur Rahayu mengaku ikut serta dalam rapat penentuan pengalihan tahanan rumah tersebut. Dia menyatakan bahwa bagaimana pengambilan keputusan itu akan dilaporkan ke Dewan Pengawas untuk dibuka secara transparan.

"Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujarnya memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan harapan agar proses hukum berjalan adil dan transparan tanpa campur tangan dari pihak manapun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga