KPK: Menteri Kehutanan Wajib Lapor Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujar Taufik. Menurutnya, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," katanya.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Penjelasan Raja Juli Soal Amplop
Raja Juli mengungkapkan saat menerima audiensi Suhardiman di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya dan mengaku tidak mengetahui isi di dalamnya. Raja Juli mengatakan amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.
KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa uang dalam amplop tersebut berasal dari sisa hasil usaha Koperasi Unit Desa (KUD) setempat. Namun, KPK tetap menekankan pentingnya pelaporan gratifikasi oleh penyelenggara negara untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.



