KPK: Logam Bertuliskan 'Platinium', Bukan Platinum, Keaslian Masih Dicek
KPK: Logam Bertuliskan 'Platinium', Bukan Platinum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengecekan terhadap temuan logam yang diduga platinum dalam kasus Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin (SA) atau Ondim. Terbaru, KPK mengungkapkan bahwa pada logam tersebut ditemukan tulisan 'Platinium', bukan 'Platinum' seperti yang selama ini diperkirakan.

Temuan Logam Bertuliskan 'Platinium'

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan bertuliskan 'platinium' secara fisik. "Ada BB yang kita temukan terkait logam tertulis 'platinium' sebetulnya. Tertulisnya di fisik barangnya itu 'platinium'. Itu juga baru diketahui di akhir-akhir proses juga," ungkap Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Taufik tidak menyangkal bahwa penyidik sempat mengira logam tersebut bertuliskan platinum yang memiliki harga fantastis. Apalagi jumlah yang ditemukan mencapai 55 keping. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, tulisan yang tertera adalah 'Platinium', yang mungkin merupakan sebutan tidak resmi atau varian ejaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengecekan Keaslian oleh Ahli

Hingga saat ini, KPK masih berkoordinasi dengan beberapa ahli untuk memastikan keaslian logam tersebut. "Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian," ujar Taufik. Pengecekan ini penting untuk menentukan nilai sebenarnya dari barang bukti tersebut.

Platinum sendiri termasuk logam yang jarang ditemukan dalam kasus korupsi. KPK lebih sering menemukan emas sebagai barang bukti dalam perkara yang ditangani. Temuan logam ini menjadi perhatian khusus karena keunikannya.

Kasus Suap dan Gratifikasi Ondim

Diketahui, KPK telah menetapkan Ondim sebagai tersangka kasus suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dari operasi tangkap tangan (OTT). Ondim terjaring OTT KPK pada Kamis (2/7/2026) bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), tim sukses Ondim pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberi Rp 100 juta. Selain suap, Ondim diduga menerima gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar.

Langkah Selanjutnya

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Pengecekan keaslian logam 'Platinium' menjadi salah satu fokus untuk memperkuat alat bukti. Hasil koordinasi dengan Antam dan Pegadaian diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai komposisi dan nilai logam tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga