Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat dan penyelenggara negara untuk segera melaporkan setiap penerimaan gratifikasi, tanpa khawatir barang tersebut akan langsung disita oleh lembaga antirasuah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pelaporan gratifikasi tidak serta merta berujung pada pengambilalihan oleh KPK.
Pesan KPK: Serahkan ke Direktorat Gratifikasi
Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026), Asep menegaskan bahwa pejabat yang menerima amplop atau hadiah sebaiknya menyerahkannya ke Direktorat Gratifikasi untuk dinilai. "Jadi kami berpesan, kalau penerima amplop, serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Ya segera seperti itu, jadi nanti dinilai. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih, diambil gitu ya, nggak," kata Asep.
Ia menambahkan, jika setelah dinilai ternyata barang tersebut tidak termasuk gratifikasi, maka akan dikembalikan kepada pelapor. "Kalau itu memang dari Direktorat Gratifikasi menyatakan itu tidak masuk konteks gratifikasi, itu akan dikembalikan itu ke yang melaporkan. Kan seperti itu. Jadi segera serahkan kepada Direktorat Gratifikasi," imbuhnya.
Kasus Amplop Menteri Kehutanan Raja Juli
Pernyataan Asep ini terkait dengan kasus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang melaporkan penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Amplop tersebut diduga berisi dolar Singapura untuk mengurus alih fungsi hutan. Raja Juli telah mengembalikan amplop tersebut dan kemudian melaporkannya ke KPK.
KPK sendiri telah menyita uang diduga bagian dari isi amplop senilai SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta. Uang itu disita saat pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, sebagai saksi. Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, "Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu. Apakah nanti itu adalah uang yang katanya ya, katanya itu sudah diberikan baik oleh Bupati atau oleh si penerima, ya itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan."
Klarifikasi Raja Juli Soal Amplop
Raja Juli buka suara terkait pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan audiensi yang terbuka. "Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi," ujar Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Menurut Raja Juli, setelah audiensi, Suhardiman meninggalkan amplop tertutup map di kantornya. Ia kemudian meminta ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut. "Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut," katanya.
Ajudan Raja Juli mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman terkena operasi tangkap tangan (OTT). Raja Juli memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan sebagai bukti.
Bupati Kuansing Jadi Tersangka
Suhardiman Amby, Bupati Kuansing, telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Dirut PT MIC). KPK menduga Suhardiman juga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi hutan berada di Kemenhut, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan pada rekomendasi teknis.
KPK terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu siapa yang menaruh amplop dan bagaimana pertemuan-pertemuan terkait terjadi. "Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan," ujar Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein.



