Kortas Tipikor Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan tiga perkara besar. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berlapis.
Pasal untuk Don Ritto
Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal 4 UU 8/2010 mengatur pidana bagi setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Pasal 5 ayat (1) menjerat penerima atau penguasa penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau penggunaan harta kekayaan hasil tindak pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Pasal 10 memperluas jeratan bagi setiap orang di dalam atau di luar wilayah NKRI yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan TPPU, dengan pidana yang sama. Sementara itu, Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru memberikan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda kategori VI bagi perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana, serta pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda kategori VI bagi penerimaan atau penguasaan harta tersebut.
Pasal untuk Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor, dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru. Pasal 12 huruf b Tipikor mengancam pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah yang diketahui atau patut diduga diberikan akibat telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Pasal 12B mengatur gratifikasi yang dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban; untuk nilai Rp10 juta atau lebih, penerima gratifikasi harus membuktikan bahwa itu bukan suap, sedangkan untuk nilai kurang dari Rp10 juta, jaksa yang membuktikan sebaliknya. Ancaman pidananya sama dengan Pasal 12 huruf b. Pasal 3 UU TPPU menjerat setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Pasal 4 UU TPPU memberikan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru juga memberikan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda kategori VII atau VI untuk perbuatan serupa.
Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Febrie
Plt Jampidsus Rudi Margono mengonfirmasi bahwa Kortas Tipikor telah melimpahkan tiga kasus korupsi ke Kejaksaan Agung, yaitu dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. "Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7). Polisi telah melakukan penggeledahan di money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah.



