Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah barang rampasan dari kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai salah satu terpidana. Barang-barang yang dilelang antara lain motor sport Ducati milik Noel, mobil BAIC milik Noel, serta mobil Nissan GTR milik terpidana lain.
Barang Rampasan Disimpan di Rupbasan KPK
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (24/6/2026), motor Ducati milik Noel telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Barang tersebut disimpan bersama barang rampasan lainnya dari sepuluh terdakwa dalam perkara yang sama. Selain Ducati, mobil BAIC milik Noel juga akan ikut dilelang.
Aset Mewah Lain yang Dilelang
KPK juga akan melelang barang-barang rampasan dari sepuluh terdakwa lainnya. Di antara aset tersebut terdapat mobil Nissan GTR, ikat pinggang Gucci, dan tas Balenciaga. Harga limit untuk setiap barang belum ditentukan oleh KPK.
Jadwal Lelang pada Hari Anti Korupsi Sedunia
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa aset rampasan perkara K3 akan dilelang pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Desember 2026. "Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia)," kata Mungki.
KPK Terima Vonis Tanpa Banding
Sebelumnya, KPK memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis terhadap Noel dan terdakwa lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. KPK menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. "KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/6).
Daftar Lengkap Vonis Terdakwa
- Immanuel Ebenezer (mantan Wamenaker): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000.
- Irvian Bobby Mahendro (mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025): 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
- Fahrurozi (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025): 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun kurungan.
- Hery Sutanto (mantan Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025): 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 subsider 2 tahun kurungan.
- Subhan (mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja 2020-2025): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 subsider 1 tahun kurungan.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 subsider 1 tahun.
- Sekarsari Kartika Putri (mantan Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3): 4,5 tahun penjara.
- Anitasari Kusumawati (mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
- Supriadi (mantan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
- Temurila (pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
- Miki Mahfud (pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.



