Polisi menangkap pasangan berinisial HDP (31) dan NIZ (25) yang tega membuang bayi hasil hubungan terlarang mereka ke toilet Kereta Api (KA) Sancaka. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kedua pelaku sempat berupaya menitipkan bayi tersebut ke panti asuhan sebelum akhirnya mengambil keputusan nekat.
Niat Awal ke Panti Asuhan
Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, mengungkapkan bahwa sehari setelah melahirkan pada Rabu (1/7), NIZ membawa bayinya menemui HDP di Yogyakarta. Mereka kemudian menginap di sebuah hotel. "Dari keterangan tersangka wanita, dia sudah menuju ke panti asuhan, tetapi dari panti asuhan hanya memberikan waktu 3 bulan penitipan," ujar Ratna, Jumat (10/7/2026).
NIZ menganggap waktu tiga bulan tersebut terlalu singkat. Ia berencana mengambil kembali anaknya setelah benar-benar siap secara finansial dan mental. NIZ juga menunggu HDP untuk menikahinya, meskipun status HDP sudah memiliki istri dan anak. "Karena rencana dari perempuan itu, dia akan mengambil kembali setelah dia mampu dan menikah dengan laki-laki tersebut," jelas Ratna.
Perjalanan Membuang Bayi
Pada Sabtu (4/7), pasangan tersebut menumpang KRL dari Stasiun Lempuyangan menuju Solo dengan tujuan membuang bayinya di suatu tempat. Mereka turun di Stasiun Klaten, namun tidak menemukan lokasi yang dirasa cocok untuk meninggalkan bayi. Akhirnya, mereka kembali ke Yogyakarta naik KRL. Saat itulah mereka melihat KA Sancaka tengah berhenti.
"Karena tidak bisa menitipkan selama yang dia inginkan (di panti asuhan), kemudian berdua berinisiatif meletakkan bayi di KA atau di tempat umum agar bisa segera ditemukan, dan diambil orang, lalu diasuh orang," jelas Ratna.
Dampak Hukum dan Sosial
Kasus ini menyoroti dilema sosial yang dihadapi pasangan di luar nikah, terutama ketika salah satu pihak sudah berkeluarga. Tindakan membuang bayi di tempat umum, meskipun dengan harapan ditemukan dan dirawat orang lain, tetap melanggar hukum. Polresta Solo terus mendalami motif dan kemungkinan pasal yang menjerat kedua tersangka.



