Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Kini, pengembangan perkara merambah ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Pengembangan Penyidikan ke Pemkot Bengkulu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengembangan penyidikan dilakukan setelah ditemukan bukti adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. "Dari penyidikan di Rejang Lebong, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemkot Bengkulu. KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan perkara pada 20 Juli 2026, namun hingga kini belum menetapkan tersangka baru.
Penggeledahan dan Penyitaan Uang Tunai
Pada Sabtu (25/7), penyidik KPK menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
"Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," jelas Budi. Ia menambahkan bahwa penggeledahan ini bagian dari pengumpulan bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Rincian Uang yang Disita
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci uang yang disita yakni sebesar Rp756,8 juta. Sebesar Rp309,2 juta berasal dari mobil Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP). Sedangkan Rp357,6 juta ditemukan dalam tas hitam di rumah tersangka lainnya.
Bermula dari OTT Rejang Lebong
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka: Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Mereka diduga terlibat suap terkait ijon proyek tahun anggaran 2025–2026.
KPK juga menemukan pemberian khusus dari Harry Eko Purnomo kepada Bupati sebesar Rp775 juta yang diduga suap proyek. Pengembangan perkara dari OTT merupakan pola yang sering dilakukan KPK untuk membuka kasus lebih besar. Hingga kini, KPK terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.



