Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari. Langkah terbaru, penyidik menggeledah rumah pribadi milik Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar. Penggeledahan ini mengungkap adanya pihak swasta yang diduga tidak hanya menyuap bupati, tetapi juga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pihak Swasta Diduga Suap Pejabat di Dua Daerah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari penyidikan kasus Rejang Lebong, ditemukan bukti adanya penerimaan suap dari pihak swasta lain. "Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (26/7/2026). Lebih lanjut, ia menyebut pihak swasta ini juga menjalankan praktik serupa di Pemkot Bengkulu. "Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," tambahnya. KPK belum merinci identitas swasta tersebut, namun menyebut bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Hasilkan Rp4 Miliar
Penggeledahan di rumah Noprisman merupakan pengembangan dari perkara M. Fikri. Budi menjelaskan, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar. "Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," kata Budi. KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru.
Kronologi Suap Bupati Rejang Lebong
Sebelumnya, Bupati Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini bermula saat Pemkab Rejang Lebong hendak merealisasikan sejumlah proyek pada awal 2026. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, proyek-proyek tersebut berada di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar. Suap ijon proyek senilai Rp980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara, dengan nilai yang bervariasi dari ketiga pihak swasta. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp775 juta yang diduga dilakukan secara berulang.
KPK terus mendalami aliran dana dan kemungkinan tersangka baru. Pengembangan kasus ini menunjukkan jaringan suap yang melibatkan pejabat di dua daerah sekaligus, yakni Rejang Lebong dan Bengkulu.



