KPK Kembali Lakukan Penahanan terhadap Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Proses ini dilaksanakan pada Senin, 23 Maret 2026, dengan mengubah statusnya dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan KPK.
Proses Pengalihan Penahanan dan Pemeriksaan Kesehatan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan penahanan ini merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang sedang berlangsung. "Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi dalam keterangan resminya.
Sebelum menjalani proses penahanan di rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur. "Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," tambah Budi Prasetyo.
Lanjutan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK memastikan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut menargetkan untuk segera merampungkan berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," tegas Budi Prasetyo. KPK juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal penanganan kasus ini dan berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.
Kronologi Perubahan Status Penahanan Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026. Informasi ini pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), usai menjenguk suaminya pada Sabtu, 21 Maret 2026.
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia di Rutan KPK. Setelah kesaksian tersebut ramai diperbincangkan, KPK kemudian membuka suara dan menyampaikan bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa perubahan status penahanan ini tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelasnya kepada wartawan pada Minggu, 22 Maret 2026.
Dengan pengalihan penahanan ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi kuota haji secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.



