KPK Beri Pengamanan Melekat pada Yaqut Cholil Qoumas Selama Rawat Inap
KPK Kawal Ketat Yaqut Cholil Qoumas di RS Polri

Pengawal Tahanan (Waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pengamanan melekat terhadap mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Minggu (28/6).

Pengamanan Melekat untuk Menjamin Keamanan Tahanan

Budi menjelaskan bahwa pengamanan melekat ini penting untuk menjamin keamanan Yaqut yang berstatus tahanan selama masa pembantaran penahanan. Selain itu, penyidik KPK juga terus memantau perkembangan medis tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut.

"KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," tutur Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum Tetap Berjalan

Budi menambahkan bahwa penyidik dan jaksa penuntut umum KPK dalam waktu dekat menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yaitu pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan. KPK mengumumkan status pembantaran penahanan Yaqut pada Rabu (24/6) malam, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena sakit pada saluran pencernaan.

Ada batas waktu 90 hingga 120 hari bagi KPK sejak melakukan penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.

Perpanjangan Penahanan dan Tersangka Lain

Dalam kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terakhir per awal Juni. KPK tengah mengebut penanganan kasus ini. Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang baru ditahan pada 8 Juni, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

Pasal yang Dikenakan dan Kerugian Negara

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga