KPK Masih Lakukan Kajian Mendalam untuk Penerapan WFH ASN Setiap Hari Jumat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang menerapkan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi energi dan transformasi pola kerja. Namun, lembaga antirasuah ini masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya.
Dukungan dengan Kajian Matang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa institusinya mendukung penuh kebijakan WFH yang diterapkan pemerintah pusat dan daerah. "KPK tentu mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan kebijakan WFH bagi para ASN, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, tujuan kebijakan ini adalah untuk melakukan penghematan energi sekaligus mendorong transformasi pola kerja dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. "Untuk itu, dari kebijakan pemerintah tersebut, KPK masih melakukan pengkajian bagaimana nanti teknis penerapannya," sambung Budi Prasetyo.
Prioritas Utama: Layanan Publik Tidak Terganggu
Di sisi lain, KPK menekankan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Lembaga ini berkomitmen memastikan bahwa penerapan kebijakan WFH tidak akan mengganggu akses masyarakat terhadap layanan yang disediakan.
"Tentu dalam penerapannya nanti KPK mengacu kepada poin-poin kebijakan pemerintah tersebut untuk melakukan penghematan energi, kemudian menjaga kualitas pelayanan publik, memanfaatkan teknologi informasi, sehingga ini akan ada penyesuaian-penyesuaian," jelas Budi.
Dia menambahkan dengan tegas, "Tapi kami pastikan bahwa pelayanan publik yang ada di KPK tetap dapat diakses sebagaimana mestinya." Pernyataan ini sejalan dengan penekanan pemerintah yang menginstruksikan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski dengan skema kerja baru.
Latar Belakang Kebijakan WFH Nasional
Kebijakan kerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat ini ditetapkan pemerintah sebagai respons terhadap dampak konflik Timur Tengah. Beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan KPK dalam kajiannya meliputi:
- Mekanisme teknis pelaksanaan WFH yang efektif
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kerja jarak jauh
- Penyesuaian sistem pelayanan publik agar tetap optimal
- Pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi kebijakan
KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki tugas khusus dalam pemberantasan korupsi perlu memastikan bahwa perubahan pola kerja ini tidak mempengaruhi kinerja institusi dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas pokoknya.



